Pada 9 April 2009, sebagian besar rakyat telah menggunakan hak pilihnya. Mereka tidak lagi mencoblos, tetapi menyontreng. Hari itu adalah tahapan pemilu legislatif atau memilih wakil rakyat di empat badan, yakni DPD, DPR, DPRD Kab, dan DPRD Provinsi. Terlepas dari peran DPD yang sebenarnya tidak efektif karena tidak mampu duduk sebagai decision maker.
Sudah jauh hari, kalangan media mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih caleg dan partai yang memiliki background buruk. Bahkan, ada beberapa media yang berurusan dengan Polisi karena permasalahan tersebut.
Pemilu sudah berlangsung, terlepas dari berbagai kekurangannya, seperti permasalahan DPT dan belum terkirimnya logistik di beberapa pedalaman di Papua.
Sebagai pemilih, terlambat untuk merevisi apa yang sudah dicontrengnya. Mereka akan merasakan implikasinya, pasca dilantiknya para wakil yang terpilih. Apakah sesuai dengan janji yang mereka katakan pada kampanyenya?
Beberapa kawan, dari kalangan intelektual dan awam, sebagian besar cenderung untuk tidak memilih, dengan beragam alasan. Menurut data KPU, DPT yang resmi sebanyak sekitar 171 juta pemilih, dari sekitar 230 juta penduduk.
Selain mencontreng, banyak perubahan aturan yang ada pada Pemilu kali ini. Seperti tidak berlakunya nomor urut caleg, dan diperbolehkannya perhitungan quick count yang diubah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, MUI turut memberikan andil dengan mengeluarkan fatwa haram bagi Golput.
Memang benar, nasib bangsa selama lima tahun, katanya ditentukan selama lima menit di TPS. Namun, rakyat juga harus turut andil pasca Pemilu, bukan membiarkan nasib bangsa ditentukan oleh orang-orang yang dipilihnya.
Sinergi berbagai elemen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan sebagai kesempurnaan negara yang ideal, seideal mungkin bagi kemakmuran dan keamanan bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar