Welcome to The Psycho...

"Aku bukan komunis, bukan pula humanis. Aku adalah segalanya, mengungkapkannya dengan menyusun kata per kata.."

27 Januari 2009

Fatwa Haram Rokok MUI

Satu lagi fenomena sosial ramai setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa haram bagi perokok, khususnya bagi ibu hamil, anak-anak, di tempat umum, dan pengurus MUI sendiri. Fatwa yang dikeluarkan pada Minggu (26/1) di Padangpanjang itu, tentu mendapat beragam reaksi.

Tentu sebagian besar penolakan berasal dari para perokok berat dan produsen rokok. Apalagi, pendapatan Negara dari cukai rokok sebesar Rp 52 triliun per tahun. Kontribusi yang sangat berpengaruh bagi stabilitas ekonomi.

Fatwa itu bisa menciptakan trickle down effect negatif dalam stabilitas ekonomi. Ekor krisis global siap mengibaskan sabetannya. Lagi-lagi, terhadap masalah lapangan kerja. Nasib ribuan manusia, ditentukan di sini.

Beberapa kiai, terutama dari kalangan perokok, menilai, seharusnya tidak ada klasifikasi dalam pelarangan merokok. Namun, mereka pun tetap berkilah bahwa rokok tetaplah makruh.

Seorang kawan di Pontianak, melalui dunia maya pernah bertanya masalah fatwa haram rokok dan haram bagi golput itu. Memang menjadi polemik kontraproduktif dalam fatwa itu,walau pun lembaga itu memiliki hak mengeluarkan fatwa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, fatwa, berarti keputusan atau pendapat yang diberikan mufti (pemberi fatwa untuk memutuskan masalah yang berkaitan dengan hukum Islam) tentang suatu masalah. Bisa juga berarti nasihat orang alim.

Secara medis, terdapat sedikitnya 40 racun yang terkandung dalam setiap batangnya, yang berdampak pada kematian. Toh, tetap saja ancaman itu tidak mengurangi jumlah perokok, dan bahkan meningkat dari detik per detik.

Sekadar komparasi, melihat aturan ketat masalah rokok di beberapa Negara di Eropa, terutama yang sekuler. Mereka tidak perlu repot-repot memanfaatkan lembaga keagamaan untuk mengeluarkan sebuah fatwa, apalagi masalah rokok. Cukup melarang adanya iklan rokok. Toh pangsa pasar rokok memang ada di Negara-negara dunia ketiga.

Terlepas bahwa saya juga perokok yang tergolong lumayan berat, fatwa itu bukan saja harus dikaji ulang. MUI harus merekonstruksi kembali, dari fungsi dan pentingnya mengeluarkan fatwa serta segala dampaknya bagi masyarakat luas. Semua itu demi kewibawaan lembaga ini. Jika semuanya bisa direnungkan kembali oleh MUI, saya pun siap untuk meninggalkan kebiasaan buruk itu. Bagaimana dengan anda?

4 komentar:

HDPE INDONESIA mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
thya mengatakan...

Terlepas bahwa saya juga perokok yang tergolong lumayan berat, fatwa itu bukan saja harus dikaji ulang. MUI harus merekonstruksi kembali, dari fungsi dan pentingnya mengeluarkan fatwa serta segala dampaknya bagi masyarakat luas


haaalaaah, ngelessss looo gung
hihhii

Amalia Hazen mengatakan...

apakabar gung... kalo emang gak ada manfaat tinggalin aja... ya gak

Farizal mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.