Berbicara mengenai RUU Pornografi, akan menimbulkan berbagai reaksi pro dan kontra. Rencananya, RUU itu akan disahkan pada 23 September 2008 lalu, tetapi kemudian harus diundur pada Oktober ini. Terdapat pergeseran substansi dan isi pada RUU tersebut. Yakni, perubahan dari RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) menjadi RUU Pornografi.
Perubahan tersebut jelas kontraproduktif sekaligus kontradiktif dengan semangat awal memberantas dan meminimalisir segala bentuk kepornoan. Penghapusan kata anti, memberikan kesan bahwa RUU ini hanya akan mengatur pornografi dan bukan menghapuskan.
Memang, terjadi beraneka pemahaman tentang definsi pornografi. RUU-PP berbenturan langsung dengan budaya dan seni. Dalam Pasal 1 ayat 1 disebutkan: Pornografi diartikan sebagai: adalah materi seksualitas yang dibuat manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukkan di muka umum, yang dapat mebangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar kesusilaan masyarakat.
Pengertian itu belumlah konkret sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Seperti misalanya, pertanyaan kritis, apa batasan "membangkitkan hasrat seksual" itu dan siapa yang berhak menentukan kriterianya? Apa yang dijadikan sebagai standar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat? Masyarakat yang mana?
Namun, terlepas dari itu, Polri dan Kejaksaan Agung telah menyatakan dukungannya untuk mengawal penerapan RUU Pornografi, yang naskahnya sesuai dengan naskah terakhir pada 4 September 2008. Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi, Balkan Kaplale menyatakan, dengan dukungan itu masyarakat tidak perlu khawatir soal pemberlakuan RUU itu nantinya (Republika, 6/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar